Adzab Allah Bagi Orang Yang Menimbun Masker

Di saat mewabahnya virus nCov atau virus Corona ini banyak orang yang tidak sadar bahwa sengaja menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat akan mendatangkan adzab Allah.

Dengan langkanya masker dan hand sanitizer, meimbun barang ini akan membuat mereka bebas mengendalikan harga.

Bukan saja menyulitkan orang lain untuk membelinya, namun juga membahayakan orang banyak. Di sinilah letak kesalahan fatalnya.

adzab allah bagi penimbun barang
ilustrasi pengguna masker

 

Hari ini polisi menggerebek sebuah apartemen yang digunakan untuk menimbun masker.

Polisi juga mengamankan seorang wanita dari dalam apartemen yang menimbun ratusan masker berbagai merk.

Penimbunan masker ini diduga untuk dijual dengan harga tinggi.

 

Di Tangerang, Banten polisi juga menemukan gudang yang menimbun 11.480 kotak masker, berisi ratusan ribu lembar masker.

Penimbunan masker dan hand sanitizer juga ditemukan di Semarang, Jawa Tengah. Di tempat ini polisi menemukan 2 plastik masker dan 8 dus besar serta 13 dus hand sanitizer.

Polisi juga menggagalkan pengiriman puluhan ribu masker ke Selandia Baru dari Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Dalam kondisi mewabahnya virus Corona kepolisian memberikan ancaman penjara 5 tahun bagi orang yang menimbun barang yang dibutuhkan ini.

Penimbunan barang yang sedang dibutuhkan orang banyak ini bukan saja diancam hukuman oleh hukum negara, namun juga syariat Islam.

Allah dan Rasulnya lebih dulu memberikan ancaman yang lebih tegas bagi para penimbun barang.

Adzab Allah bagi penimbun barang ini bukan saja di akhirat, namun juga adzab Allah yang kontan menunggu di dunia.

Berikut ini dalil gamblang mengenai apa saja adzab Allah yang akan diterima penimbun barang dan penjelasannya;

 

Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Hakim)

Rasulullah saw. bersabda,

“Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).

Rasulullah saw. bersabda,

“Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).

Rasulullah saw. berkata,

“Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Al-ihtikar adalah bahasa Arab yang berarti menimbun barang.

Maknanya adalah azh-zhulm serta isaa’ah al-mu’aasyirah, secara berurutan kedua kata ini artinya aniya dan merusak pergaulan.

 

Perbedaan pendapat antara ulama hanya dimasalah menjalankan hukumnya saja.

Tapi untuk keharamannya ihtikar semua ulama sepakat ini adalah perbuatan haram.

Baik dari Mahdzab Hanbali, Syafi’i serta Maliki semuanya mengguakan dalil di atas untuk menetapkan keharamannya.

 

Rasululullah bersabda

“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa” [HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah].

 

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

 

al-Hâkim dan al-Baihaqi terdapat tambahan tambahan,

Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.”

Hadits Abû Sa’îd  di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, diantaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no. 2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah, Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah, dan ‘Aisyah Radhyallahu anhum. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Arba’în, Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247

 

Islam adalah agama kebaikan untuk seluruh alam serta mencegah dari hal-hal buruk yang akan terjadi.

Sifat serakah segelintir orang yang akan menyusahkan orang banyak jelas diharamkan.

 

Syariat Islam sangat melindungi barang milik pribadi dan orang yang mau berusaha.

Namun dalam konteks penimbunan barang yang membuat sengsara masyarakat, syariat yang indah ini mempersilahkan penguasa untuk merampas barang timbunan tersebut, serta menangkap si penimbun barang.

 

Tidak hanya untuk penimbun masker dan hand sanitizer, tapi juga untuk orang yang menimbun bahan makanan di bulan Ramadhan.

Masih banyak cara untuk menjadikan keluarga kita kaya dengan cara yang halal, Maka sebaiknya kita berhati-hati dalam berdagang.

Hindari adzab Allah, karena kita bukan hanya sekedar di wajibkan mencari nafkah untuk keluarga, namun juga mencari nafkah yang halal dan baik.

 

Baca juga kronologis masuknya virus Corona ke Indonesia dan cara mencegah tertular virus Corona di sini.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

  • Post author: