Hukum Aqiqah & Tata Caranya

Hukum aqiqah sering menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam di Indonesia, hal ini dikarenakan banyaknya kebiasaan-kebiasaan yang sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat.

Lalu bagaimanakah hukum aqiqah yang sebenarnya?

 

Dalam syariat Islam, aqiqah adalah pengurbanan hewan, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT atas bayi yang dilahirkan.

Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat dan jumhur ulama adalah sunnah muakkad

hukum aqiqah

 

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam yang di jawab oleh Ust. Abdul Somad Lc, Ma, Ust. Adi Hidayat Lc, Ma & Dr. Khalid Basalamah Lc, Ma.

 

Apakah anak yang sudah meninggal saat dewasa, namun belum sempat diaqiqahkan tetap harus diaqiqahkan?

Aqiqah hukumnya Sunnah Muakkad , mengaqiqahkan anak lewat 7 hari 14, hari, 21 hari hukumnya boleh.

Adapun yang sudah meninggal kalau mau diaqiqahkan hukumnya boleh, bukan wajib. 

 

Mazhab Syafi’i mengaqiqahkan hukum aqiqah anak laki laki 2 ekor kambing & hukum aqiqah anak perempuan 1 ekor kambing.

Sedangkan mahzab Hanafi, hukum aqiqah anak laki laki 1 ekor kambing & hukum aqiqah anak perempuan 1 ekor kambing, lihat Sayyid Sabiq Fiqih Sunnah.

Jika ada kemapuan mau aqiqah maka lakukanlah, jika tak ada kemampuan, maka tidak apa-apa, tidak perlu merasa berdosa.

 

Sumber: Ust. Abdul Somad Lc, Ma

 

Apakah orang yang tidak di aqiqahkan doanya akan terhambat dalam arti tidak dikabulkan Allah subhanahu wa ta’ala? 

Tidak ada dalil Quran tidak ada Dalil dan hadits dan tidak ada kaitan khusus antara aqiqah dengan terkabulnya doa.

Siapa pun yang meminta sepanjang yakin karena Allah, baik sudah di aqiqahkan mau belum karena alasan-alasan yang wajar, kalau dia meminta dengan syarat-syaratnya terpenuhi, maka akan  dikabulkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

 

Kaitan aqiqah, bukan terkabul dengan doa. Kaitan hukum aqiqah itu terkait dengan 2 hal utama; 

  1. Bentuk syukur kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jadi ketika Allah berikan karunia berupa anak yang akan dirawat sebagai amanah, maka kita bersyukur. 

Ini kaitannya dengan syukur, jadi orang lain belum dapat, tapi kita sudah dapat. Itulah yang kita syukuri. 

 

  1. Aqiqah itu dari kata “aqqa”, sesuatu yang dibelah dipotong. 

Sifat anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya; ibunya mengandung 9 bulan menyusui merawat dan sebagainya, sudah besar durhaka.

Dalam fiqih akhlak, kedurhakaannya disebut dengan uququl walidayn. 

 

Uquq itu terpotong kasih sayang kedua orang tua, seakan-akan perhatiannya dipatahkan di tengah jalan.

Upaya untuk memotong sifat jelek ini supaya tidak tumbuh di kemudian hari, dalam bahasa fiqih disebut dengan aqiqah.

Jadi aqiqah itu kaitanya dengan 2 hal,  syukur & permohonan doa kepada Allah dengan ikhtiar.

Ini supaya sifat-sifat hewaninya itu dipotong lebih dini supaya tidak tumbuh dan mudah diarahkan di masa yang akan datang. 

 

Sumber : Ust. Adi Hidayat Lc, Ma

 

Adakah tuntunan syar’i untuk memutar bayi sambil bershalawat lalu dipotong rambutnya sambil mengoleskan minyak wangi kepada para tamu undangan?

Tuntunan hukum aqiqah adalah Hadits Bukhari.

Seperti sabda Rasulullah, tumpahkanlah darah untuknya, artinya sembelihlah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing & anak perempuan 1 ekor kambing. 

 

Tidak harus dibuatkan acara-acara. Setelah disembelih, dibagikan kepada fakir miskin, anak yatim.

Tapi kalau kita tetap mau membuat acara, seperti kata sebagian ulama, mengundang orang sebagai bentuk syukur lahirnya anak ini.

Tapi tidak membuat acara khusus, misalnya kerabatnya, teman-temannya di berikanlah makanan tersebut, karena makan itu disembelih dengan cara syar’i untuk bayi ini, maka dibolehkan. 

 

Kemudian memberikan nama yang terbaik di hari ke-7 nya, yang tentu paling afdhol hari ketujuh. 

 

Selanjutnya membuang sisa tali pusar yang ada, kemudian mencukur rambutnya.

Setelah dicukur rambutnya ditimbang dengan timbangan perak atau emas, selalu dinilai berapa nilai dalam bentuk uang, kemudian disadaqahkan kepada fakir miskin, itu yang dianjurkan. 

 

Namun menggotong bayi ke sana sini sambil baca shalawat, tidak pernah ada sunnahnya.

Termasuk mengoleskan minyak wangi kepada para tamu, juga tidak pernah ada disebutkan seperti itu. 

 

Di zaman Nabi SAW, Abdullah bin Zubair lahir, di bawa kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Lalu Rasulullah mengunyah kurma sampai halus dan menempelkan di langit-langit mulut anak itu.

Kemudian orang tuanya membawa pulang anaknya, disembelihkan hewan, diberikan nama, lalu selesai.

Tidak pernah ada riwayat menyebutkan para sahabat diundang khusus oleh Asma binti Abu Bakar dan suaminya Zubair bin Awwam, untuk memanggil kaum muslimin di Madinah.

Dan belum pernah ada satupun riwayat yang menjelaskan, para Sahabat saling mengundang pada saat aqiqah anaknya ataupun khitanan.

 

Sumber: Dr. Kahlid Basalamah Lc, Ma.

Baca juga ya mengenai pengaruh musik terhadap anak anak dan bayi

 

Tinggalkan Balasan

  • Post author: