Perayaan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam

Sudahkah sahabat tahu apa yang sebenarnya dilakukan saat tahun baru? Apakah sahabat sudah yakin bahwa apa yang dilakukan itu benar? Tentu bagaimana benar secara islam. Sebagai umat islam kita harus  mempertimbangkan banyak hal dalam melakukan sesuatu, karena islam memiliki aturan (syariat) yang harus selalu dipatuhi. Dalam menyambut tahun baru masehi ini banyak sekali orang  yang mempersiapkan acara- acara atau kegiatan yang akan mereka lakukan saat tahun baru. Dan bahkan tidak sedikit umat islam yang turut serta dalam merayakan tahun baru ini.sedangkan sebagian besarndari mereka tidak mengetahui bagaimana hukumnya dalam merayakan tahun baru masehi ini.

Perayaan tahun baru masehi atau sering dikenal ‘new years day’ ini bukanlah hari raya umat islam, melaikan hari raya non islam khususnya kaum nasrani. Penempatan 1 januari sebagai tahun baru ini sejak abad ke 46 sebelum masehi yang dijadikan salah satu hari suci bagi umat nasrani, pada hari itu mereka melakukan ibadah seperti ke gereja,maupun aktifitas non ibadah seperti parade/karnaval berbagai hiburan atau bahkan menikmati makanan dan berkumpul dengan keluarga . Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian kalender gregorian (kalender masehi) yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang- orang kafir. Oleh karena itu sudah jelas bahwa perayaan tahun baru masehi sangat tidak dianjurkan, berdasarkan manath (fakta hukum) tersebut, ‘haram hukumnya seorang muslim ikut- ikutan merayakan tahun baru masehi. Terdapat dua dalil keharamannya :

Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslim menyerupai kaum kafir. Yaitu diantaranya , “barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad dan Abu daud). Hadis ini menjelaskan bahwa haram bagi umat islam menyrupai kaum kafir dalam hal – hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka.

 

Kedua, Dalil khusus yang mengharamkan kaum muslim merayakan hari raya kaum kafir. Yaitu,  dari Anas RA ia berkata “rasulullah datang ke kota madinah, sedang mereka (umat islam) mempunyai dua hari yang mereka gunakan bermain- main. Rasulullah SAW bertanya , ‘apakah dua hari ini?’ mereka menjawab, ‘dahulu kami bermain- main pada duahari itu dimasa jahilyyah.’rasulullah SAW bersabda ‘ sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu idul fitri dan idul adha.” (HR Abu Daud), hadis ini dengan jelas melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir.

Meskipun beberapa orang menganggap mereka merayakannya dengan cara mereka, yaitu dengan berfikir tidak menyamakan nya dengan orang kafir. Namun tidak jauh berbeda bukan karena mereka sama- sama menganggap hari itu sebagai hari perayaannya.

Memang itu tergantung pandangan sahabat- sahabat, namun ketika sudah mengetahui hukum dan dasar larangannya apakah masih berikir itu baik? Itu menjadi jawaban sahabat sendiri dan akan menjadi pilihan sahabat kedepannya.semoga bermanfaat!

(Siti Nurlaela, MAN 1 Cianjur)

 

Tinggalkan Balasan